Pengertian hukum dan keterkaitannya dengan moral dan etika


Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah secara resmi melalui lembaga atau intuisi hukum untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Definisi Hukum dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
    1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
    2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
    3. patokan (kaidah, ketentuan).
    4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
B. KETERKAITAN ETIKA, NORMA, DAN HUKUM
1. ETIKA
Karena Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab, dengan pengertian masing – masing, sebagai berikut :
a. Pengertian Benar
Bertindak sesuai aturan / hukum yang berlaku di masyarakat.
b. Pengertian Salah
Bertindak tidak sesuai dengan aturan / hukum yang berlaku di masyarakat.
c. Pengertian Baik
Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia ( Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif ).
d. Pengertian Buruk
Segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku.
e. Pengertian Tanggung jawab
Sesuatu yang harus dilakukan sesuai dengan kewajiban dan dimensi waktu.
Benar, salah, baik, dan buruk sendiri terkait dengan aturan / hukum dan nilai – nilai yang berlaku di masyarakat ( norma ) maka jelaslah ada keterkaitan diantara etika, norma, dan hukum.
Etika juga menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Misal : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri dan jika kita mencuri, maka akan di kenai sanksi sesuai dengan hukum yang ada.
2. NORMA
Norma dapat dipertahankan melalui sanksi-sanksi, yaitu berupa ancaman hukuman terhadap siapa yang telah melanggarnya.
Tetapi dalam ke­hidupan masyarakat yang terikat oleh peraturan hidup yang disebut norma, tanpa atau dikenakan sanksi atas pelanggaran, bila seseorang melanggar suatu norma, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat dan sifatnya suatu pelanggaran yang terjadi, misalnya sebagai berikut:
* Semestinya tahu aturan tidak akan berbicara sambil menghisap rokok di hadapan tamu atau orang yang dihormatinya, dan sanksinya hanya berupa celaan karena dianggap tidak sopan walaupun merokok itu tidak dilarang.
* Seseorang tamu yang hendak pulang, menurut tata krama harusdiantar sampai di muka pintu rumah atau kantor, bila tidak maka sanksinya hanya berupa celaan karena dianggap sombong dan tidak menghormati tamunya.
Norma yang berkaitan dengan etika seseorang terhadap orang lain.
* Orang yang mencuri barang milik orang lain tanpa sepengetahu­an pemiliknya, maka sanksinya cukup berat dan bersangkutandikenakan sanksi hukuman, baik hukuman pidana penjara mau­pun perdata (ganti rugi).
Norma yang berkaitan dengan hukum.
3. HUKUM
Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya ( inilah contoh tindakan – tindakan yang bukan hanya menyimpang hukum tetapi juga menyimpang norma dan etika ).
Filsafat hukum membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral ( etika ).